SuaraPekerja.com,Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R Rumondor .Sik , melalui Kabag Humas AKP Gunawan mengatakan , tersangka yang berinisial Irw (24), karyawan swasta , warga Pojok Rt 02/03, Desa Gondang, Kecamatan Purwantoro ,kini telah kami amankan atas perbuatan pencabulan terhadap RS (16) pelajar ,Desa Soca Rt 01/03, Slogohimo, Wonogiri .Rabu 31/9/16) .
Kejadian tersebut berawal saat tersangka berpacaran dengan korban , hingga keduanya menjalin benih benih cinta, selanjutnya kedua pasangan tersebut mulai sering mengadakan pertemuan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri .
Menginjak bulan November 2015 sampai dengan Januari 2016 , selama tiga bulan tersangka telah melakukan pertemuan sebanyak empat kali .
Pertemuan pertama di Obyek Wisata Gunung Mijil, ke dua di OW Giri Manik sedangkan yang ke tiga dan ke empat di rumah tersangka dsn Pojok .
"Selama pertemuannya itu, akhirnya korban hamil 7 bulan, tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban, tetapi tersangka malah kawin dengan wanita lain yang juga dihamilinya dan saat ini telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelapnya ," jelas Gunawan .
Karena tersangka Irw tidak mau bertanggung jawab untuk menikahinya maka orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Wonogiri .
"Dari hasil laporan orang tua korban , Polres Wonogiri segera menerjunkan teamnya untuk menangkap Irw , kini tersangka Irw telah kami amankan , selanjutnya akan kami lakukan penyidikan untuk proses hukum ," tambahnya .
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka Irw akan dikenakan pasal 81 (UU) perlindungan anak dengan ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara .// Yosep agus .
Posting Komentar